Kemenkeu tangguhkan penyaluran DAU 17 daerah

kementerian keuangan menangguhkan penyaluran dana alokasi publik (dau) supaya 17 pemerintah daerah yang belum menyatakan anggaran pendapatan serta belanja daerah (apbd) tahun 2013.

kepala biro komunikasi dan layanan info kementerian keuangan yudi pramadi di keterangan pers tertulis yang diterima dalam jakarta, kamis, menyampaikan penundaan dau diselenggarakan karena 17 pemerintah daerah belum menyatakan apbd hingga batas akhir, rabu (20/3).

sebelumnya info mengenai batas waktu tersebut telah diutarakan terhadap daerah selama 15 februari 2013, ujarnya.

pemerintah daerah dan terkena sanksi penundaan antara lain kabupaten aceh jaya, kabupaten dairi, kabupaten kepahiang, kabupaten blora, kabupaten kudus, kabupaten lumajang, kota singkawang, kabupaten banggai kepulauan, kabupaten jeneponto.

kemudian, kabupaten alor, kabupaten kepulauan aru, kabupaten tolikara, kabupaten boven digoel, kabupaten mappi, kabupaten mamberamo tengah, kabupaten puncak dan kabupaten lingga.

sanksi penundaan penyaluran dau itu berlaku efektif sejak april 2013 juga ingin dicabut sesudah pemerintah daerah menyatakan apbd dan dimaksud terhadap direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan.

berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyatakan apbd semua tahun pada menteri keuangan.

dalam pp tersebut sudah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian info keuangan daerah (ikd) berupa penundaan penyaluran dau sebesar 25 persen dibandingkan dau setiap bulan.

pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian apbd dimaksudkan supaya mengakibatkan pemerintah daerah menetapkan apbd tepat masa, oleh karenanya pelaksanaan situs pembangunan daerah mampu terlaksana dengan bagus.

saat ini, dana alokasi publik agar 17 pemerintah daerah itu tercatat sebesar rp8,9 triliun, sedangkan dana alokasi umum dan tercatat dalam apbn 2013 sebesar rp311,14 triliun juga termasuk pada dana perimbangan.

Informasi Lainnya: