Polisi ringkus pelaku teror bom Bangkalan Plaza, BRI

petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menjerat pelaku ancaman teror bom selama bangkalan plaza (banplaz) juga ancaman peledakan bom di bank bri melalui ancaman hukuman penjara 12 tahun.

tersangka pelaku ancaman peledakan bom tersebut kami jerat melalui undang-undang nomor 11 tahun 2008 perihal Informasi dan transaksi elektronik, kata kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.

pelaku teror bom dan bisa ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) warga jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.

menurut kapolres endar priantoro, tersangka ditangkap di rumahnya sabtu (16/3) malam, saat dan bersangkutan sedang duduk santai.

kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah mengaku, terpaksa melakukan teror mau meledakkan bom dalam bank bri jalan ki lemah duwur, serta pasar swalayan banplaz sebab kecewa.

berdasarkan yang diakuinya, pelaku ini tidak terimasebab tak diharamkan mengikuti kupon undian, ketika bri mengadakan undian berhadiah pilihan masa 2012, terang kapolres.

menurut kapolres, pelaku pernah mengirim pesan singkat terhadap dua anggota reskrim polres bangkalan juga pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) pukul 19.15 wib.

pesan itu mengabarkan kiranya dalam sabtu (17/3/) pukul 10.00 wib pagi, bank bri dan pasar swalayan banplaz mau diledakkan.

dengan otomatis, ancaman abdullah dengan pesan singkat itu segera ditindak lanjuti pihak kepolisian. seterusnya 15 menit kemudian, pelaku tinggal mengirimkan pesan. isinya mengatakan, apabila pelaku tak main-main dengan ancaman tersebut.

saat tersebut serta kami segera menerjunkan tim jihandak ke banplaz dan bank bri bangkalan tersebut, terang endar priantoro.

disamping menangkap pelaku, polisi serta mengamankan sederet barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, dan nomor telepon yang digunakan pelaku.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka melalui pasal 29 serta pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.

dalam undang-undang itu disebutkan kiranya setiap orang yang melakukan ancaman dengan info elektronik dengan begini hendak dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun serta serta denda paling ada rp2 miliar.

Informasi Lainnya: