komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana angka suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.
saat ini dan bersangkutan ditempatkan selama blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana persentasi perbankan, papar direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum juga ham ayub suratman selama jakarta, rabu.
kamar itu seharusnya agar Salah satu orang, tapi karena sudah kelebihan kapasitas, makanya kamar yang seharusnya dihuni agar Salah satu pihak, saat ini dimanfaatkan supaya dua orang, katanya.
selanjutnya dan bersangkutan mengikuti program waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sedikitnya Salah satu minggu, papar ayub.
Informasi Lainnya:
- Mau Berwisata? Ini tipsnya
- Mau Berwisata? Ini tipsnya
- Mau Berwisata? Ini tipsnya
- Mau Berwisata? Ini tipsnya
miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor dalam pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini sudah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr periode 1999-2004 adalah penghuni properti tahanan.
pengadilan menyatakan kiranya miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 tersebut melalui bantuan nunun nurbaeti dan sudah divonis 2,5 tahun.