Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyatakan, hukuman penjara pada Satu tahun pada pengusaha dan meminta buruh selama bawah upah minimum regional (umr) dibuat bentuk pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak dilakukan dulu oleh warga banyak, papar lumbuun, selama jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, dan lumbuun, ini serta mendenda pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman serta denda ini merupakan hukuman minimal kepada pasal dan dilanggar, papar lumbuun. dia menyampaikan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali pada indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengungkapkan bahwa putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang pada bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti selama keadaan sulitnya membeli perhatian semisal selama indonesia saat ini, salah Satu bagian menyalahgunakan keadaan oleh karenanya menekan bagian lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur melalui uu, katanya.

gayus menyampaikan kiranya dirinya siap dihujat ada pihak tenntang putusannya ini. ada bagian yang menyalahkan putusan ini, tapi ini dibuat pembelajaran untuk pengusaha tak menyalahgunakan situasi supaya menekan buruh melalui mengupah pada bawah umr, ujarnya.

chandra merupakan pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah umr juga pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.